12,66 Ha Tanah Milik Mardalena Telah di Pagar Dan Pasang Baleho

Baturaja OKU, RADAROKURAYA – Pemegang kuasa lahan AIDA.S.pd bersama keluarga ibu Mardalena Binti Hasan Sahri melakukan langkah penguasaan lahan pemagaran dan pemasangan baliho untuk penguasaan fisik tanah seluas 12,66 Hektare yang merupakan tanah milik ibu Mardalena Binti Hasan Sahri, bertempat dilokasi jalan arah barak Abdeling 2 PT Minanga Ogan Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) Propinsi Sumatra Selatan, Sabtu (04/02/2023).

Pemasangan baliho tertulis ” pengumuman, dilarang memasuki atau melakukan Aktivitas apapun di dalam lokasi tanah ini tanpa seizin pemilik tanah ibu Mardalena selaku pemilik lahan seluas 12, 66 hektar.
Pasal 551 KUHP.

Subianto menyampaikan kepada awak media cakrawalanusantara, kronologis penyerobotan tanah oleh perusahaan PT Minanga Ogan milik ibu Mardalena Binti Hasan Sahri luas lahan 12,66. Hektar, ini selama 40 tahun di tanami kelapa sawit oleh perusahaan tidak ada kontribusi apapun dengan keluarga ibu Mardalena, kita ini merasa di jajah dengan perusahaan PT Minanga Ogan.”ujarnya

Baca Juga  PLH Bupati OKU dan Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Subianto menyebutkan, tanah seluas 12,66 hektar di kawasan Abdeling 2 lintas jalan Cor beton ini sudah dikuasai pihak perusahaan PT Minanga Ogan selama 40 tahun, berkali-kali pihak keluarga menempuh jalur mediasi belum temu titik terang, tanggal 2 February 2023 kepala BPN kabupaten OKU untuk memfasilitasi proses mediasi pemilik lahan ibu Mardalena Binti Hasan Sahri dengan perusahaan PT Minanga Ogan teryata gagal dilakukan mediasi karena pihak perusahaan mangkir undangan dari kepala BPN kabupaten OKU.” Ujarnya.

“Untuk itu kami sebagai pemilik lahan sah secara hukum, berharap bisa memiliki dan menggarap tanah kami lagi yang selama 40 tahun di kuasai oleh perusahaan PT Minanga Ogan tidak pernah mendapatkan hasil apa-apa tanah kami sendiri dan kami berharap pihak perusahaan mempunyai hati nurani, ingat kita sama-sama orang Indonesia, jangan jadi penjajah, ingat Murka Allah SWT.” Kata Mardalena.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus PORDI OKU Dihadiri PJ Sekda OKU

Sementara itu, Ketua LSM MAKI. Masyarakat Anti Kuropsi Indonesia Madani Subianto yang didampingi Team kuasa lahan Besama keluarga ibu Mardalena memasang pagar dan Masang baleho sudah dua titik.

“Kami minta tanah tersebut dikembalikan kepada ibu Mardalena Binti Hasan Sahri, Bilamana penyerobotan tanah tersebut tidak segera dikembalikan kepada ibu Mardalena Binti Hasan Sahri maka langkah kami pertama, akan meminta kepada BPN kabupaten OKU untuk memblokir sertifikat (HGU) Hak guna usaha. kedua akan melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD kabupaten OKU menuntut pihak perusahaan PT Minanga Ogan segera mengembalikan lahan ibu Mardalena Binti Hasan Sahri.
Kami berkomitmen akan berjuang untuk memberantas mafia-mafia tanah yang ada di desa-desa.

Baca Juga  Sekda OKU Hadiri Pembukaan Serentak Program PKK,PKW dan LKP

Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

( Team).