Blambangan Umpu .- Lama Kesal ahirnya puluhan warga kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu,Kabupaten Way Kanan, melakukan unjuk rasa dihalaman Mapolsek Pakuan Ratu menuntut Pihak kepolisian untuk menangkap serta mengadili Jumarno diduga sebagai Mafia Tanah yang sudah meresahkan dikampung Negara Harja.
Trisno Pamuji salah warga yang melakukan unjuk rasa menerangkan bahwa Jumarno datang kerumahnya seraya menunjukkan surat kuasa kalau ia ( Jumarno red) memiliki surat kuasa atas tanah milik Sukini nenek dari iTrisno Pamuji, untuk mengurus tanah tersebut. Padahal Trisno.tahu kalau neneknya itu tidak pernah menguasakan tanah atasnamanya ke Jumarno.
” Saya klarifikasi ke Mbah saya, dan dia membantah hal tersebut.Setelah itu, saya ketempat pak lurah menanggapi surat kuasa itu, dan dilakukan pemanggilan saksi terhadap surat itu.pada saat itu, saksi tidak mengakui bahwa dirinya menandatangani surat kuasa tersebut.”ujar Trisno.Pamuji,
Lebih lanjut Trisno menerangkan Setelah Kajadian tersebut, Pihaknya melakukan mediasi untuk melakukan pengukuran tanah tersebut. Ternyata, sudah ada bangunan 2 rumah.
“Padahal Sebelum pembangunan rumah itu dilakukan, nenek saya sudah melarang. Dengan mengatakan kalau tanah itu miliknya dan kalau hal itu tetap dilakukan maka nenek saya akan mempermasalahkannya, akan tetapi orang yang membangun rumah di atas tanah nenek saya itu, malah menyatakan kalau ia tidak ada urusan dengan nenek saya melainkan dengan pak jumarno ” terang Trisno Pamuji.
Trisno juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah mencoba menempuh jalur hukum dengan membuat aduan ke Polres Way Kanan. Karena, menurut Trisno surat kuasa yang dimiliki oleh Jumarno tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan bahwa dirinya bukan pemilik tanah tersebut. Maka dariitu, pihaknya hari ini berupaya untuk meminta bantuan kepada Polsek Pakuan Ratu untuk mendampingi mereka.
“Kami melakukan laporan ke polres mealui kuasa hukum kami Pak Alam, tapi jawaban dari polres menyatakan berkas kami tidak lengkap Disarankan untuk melengkapi berkas, FC sertifikat kepemilikan. Kalo menurut saya, surat kuasa itu palsu dan tanah itu bukan milik pak Jumarno. Untuk sekarang, kami berhenti menindaklanjuti tanah tersebut, saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum untuk membantu kami.” pungkasnya.
Hal yang sama juga dialami Juan Sinaga warga kampung Negara Harja, dirinya merupakan salah satu korban keganasan Jumarno.Saya juga pernah membeli tanah kepada pak Jumarno Dengan luas 12,5 M X 40 M Seharga Rp. 35 juta semula tanah tersebut dijanjikan tidak bermasalah tapi belakang ternyata tanah tersebut sudah ada yang memiliki.
Sopyan Wahyudi selaku Kepala kampung Negara Harja menjelaskan bahwasanya kehadiran warganya saat ini dipolsek Pakuan Ratu merupakan warga yang sebelumnya pernah mengadu kepada Pemerintah Kampung. Namun, dalam hal ini dirinya menuturkan bahwa pihak Pemerintah Kampung hanya dapat memfasilitasi masyarakat untuk menemui pihak terkait bukan dalam hal memutuskan perkara tersebut.
“Bukan kami tidak mau menyelesaikan, kami hanya memfasilitasi, ketika urusannya sudah masalah tanah dan untuk mengetahui perbatasan – perbatasan itu ga bisa Ke Pihak Kampung,” ungkapnya.
Menanggapi aksi Warga kampung Negara Harja hari ini, Iptu Benny Ariawan,SH Kapolsek Pakuan Ratu, menjelaskan bahwasanya Dirinya dan jajaran Polsek Pakuan Ratu akan segera menindak lanjuti atas aksi dan laporan warga kampung Negara Harja.
“Kita tanggapi dan kita respon apa yang menjadi keluhan Warga kampung Negara harja hari ini dan akan kita tindak lanjuti danĀ teliti dulu.”tegas IPTU Beni Ariawan. ROR1