RADAROKURAYA.COM.- Anggota LSM Pemantauan Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA INDONESIA) DPC Oku Selatan, melaporkan sebuah rumah makan yang berada ditengah Kota Muara Dua Oku Selatan, karena diduga menjual makanan ( Nasi red ) yang tidak layak konsumsi, namun saat dikonfirmasi pemilik rumah makan dengan tegas menolak tuduhan dan menyataan siap mengganti dengan yang baru,
Dituturkan hahwa, dugaan dijualnya nasi yang tidak layak konsumsi oleh rumah makan “O,” tersebut, berawal dari seorang anggota LSM Pemantauan Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kabupaten Oku Selatan Sumatera Selatan membeli nasi di rumah akan “O,”yang berada ditengah kota Muara Dua di depan Mushola Alfalah
Akan tetapi. Saat nasi tersebut akan dikonsumsi, Ahyarudin ( Anggota LSM Pemantauan Kinerja Aparatur Negara Indonesia red ) ia mendapati belatung di dalam nasinya sehingga ia langsung melakukan protes ke pemilik rumah makan, ia juga mengajak beberapa rekannya dari LSM tersebut.
Tiba di Rumah makan Ombak. Ahyarudin dan 4 orang temannya ini menemui salah satu pelayan yang diduga juga adalah pemilik Rumah makan Ombak, akan tetapi jangankan mai mengaku salah menyebutkan namnay saja pelayan tersebut tidak mau dan pelayan yang diduga pemilik Rumah makan Ombak itu juga menyatakan menolak dikatakan menjual makanan yang tidak layak konsumsi.
“ Kami tidak menjual barang yang tidak bersih dan mana nasinya sini kami ganti.” Ujar pelayan tersebut,
Tidak suak dengan jawaban tersebut, ahirnya untuk memberi epek jera bagi poemilik Rumah makan yang lainnya dan agar tidak terulang lagi maka Ahyarudin yang didampingi 4 orang temannya melaporkan perihal tersebut ke Dinas Kesehatan kabupaten Oku Selatan ( Ke Bidang Kesehatan Masyarakat.) Mardiana.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Oku Selatan, Mardiana, membenarkan kejadian tersebut, dan bahkan berjanji akan segera menindak lanjutintya
“Perihal tersebut akan kami lakukan Evaluasi, sebab bagi pemilik Rumah makan semestinya harus mengutamakan kesehatan dan kebersihan, dan kami ijin untuk mengamankan bukti tersebut sebab melalui bukti ini, pihak kami dapat melakukan penyidakan.”Ujar Mardiana,.
Bukan hanya ke Dinas kesehatan Kabupaten Oku Selatan , ke 5 Anggota LSM Pemantauan Kinerja Aparatur Negara Indonesia itu juga melaporkan kejadian yang mereka alami itu ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPT SP) kabupaten Oku Selatan untuk mengkonfirmasi terkait dengan ijin Rumah Makan O tersebut, akan tetapi mirisnya ternayat Dinas PMPT SP Oku selatan juga diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap, namun , menjanjikan akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan terlebih dahulu melapor pada Pimpinannya.
“Terkait dengan izin Rumah makan Ombak, akan segera kami cari dan nanti setelah kami temukan, kami akan menghubungi saudara-saudara, dan melalui apa yang menjadi keluhan saudara mengenai apa yang saudara alami di Rumah makan Ombak tersebut kami akan berkoordinasi dengan atasan kami, dan insyaallah setelah kami berkoordinasi dengan atasan kami, kami akan melakukan pengecekan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan” ujar Pegawai Dinas PMPT SP Oku selatan yang minta namanya toidak ditulis tersebut, ROR I/JAM