Masyarakat minta Tamli segera ditertibkan

PASAMAN BARAT. ROR,- Penertiban terhadap maraknya Tambang Emas Ilegal di sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, harus dilakukan secara serius karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan.

Penambangan emas ilegal juga mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya seperti penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan dan keamanan yang baik.

Masyarakat Pasaman Barat, Anto (38) Jumat (27/9) mengatakan dampak lainnya negara juga akan kehilangan pemasukan karena tidak ada pemenuhan kewajiban seperti pajak, retribusi dan lainnya sebagainya.

Pernyataan tersebut menanggapi maraknya penambangan emas ilegal yang terjadi di Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat yang menyebarkan polemik kepentingan di tegah-tegah masyarakat sekitar.

Menurutnya, adanya kegiatan penambangan ilegal justru membuat masyarakat sekitar lebih terdampak negatif. Pasalnya kerusakan lingkungan menjadi tidak terkontrol, dan pengembangan masyarakat juga tidak jalan.

Maraknya tambang emas ilegal, lanjut dia, akan menjadi kendala bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya resmi, karena akan mengganggu operasional tambang dan eksplorasi disektor penambangan lainya seperti Galin C dan jenis galian lainnya.

“Juga bagi investor baru, akan berpikir ulang untuk masuk ke area yg sudah ada Peti-nya, karena berbagai masalah yang mungkin akan dihadapi. Artinya investasi pertambangan akan cenderung menurun karenanya,” ujarnya

Oleh karena itu, penegakan hukum dan penertiban Peti harus serius dilakukan, karena faktor-faktor negatif yang ditimbulkan. Ini menjadi tugas penegak hukum dan jajaran Kementerian ESDM.

Ia menilai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mungkin bisa menjadi salah satu jalan keluar, tetapi pelaksanaannya harus sangat ketat dikontrol oleh instansi yang berkompeten. Aspek-aspek negatif harus ditangani dan dicarikan jalan keluar secara serius termasuk bagaiman IPR ini bisa diajukan masyarakat..

Sementara Sekretaris Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pasaman Barat Irfan Syah Pasaribu menilai Undang-Undang Minerba sebenarnya sangat jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

Maraknya kegiatan tambang liar di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kecamatan Ranah Batahan dan Koto Balingka itu tentunya terkait dengan cerminan penegakan hukum dalam sektor ini.

“Untuk itu penegakan hukum yang tegas, tanpa diskriminatif serta kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” katanya.

Mengingat maraknya fenomena penambang emas ilegal, menurut Irfan, maka penanganan perlu dilakukan dengan cara saksama dan dilakukan analisa yang sangat komprehensif dan mendalam mengenai penyebab maraknya kegiatan tersebut, modusnya, peredarannya, rantainya, dan sebagainya sehingga solusi permanen atas permasalahan ini dapat dirumuskan dengan tepat.

Tentunya kesadaran akan pentingnya komitmen serta kerja sama antara masyarakat (termasuk LSM dan pemerhati lingkungan), pemerintah baik pusat maupun daerah serta penegak hukum sangatlah menentukan dalam keberhasilan penertiban kegiatan tambang illegal ini.

“Pembentukan tim task force yang terdiri dari elemen-elemen tersebut kiranya dapat dipikirkan untuk segera dibentuk dalam rangka mengidentifikasi riil permasalahan dan merumuskan langkahnya,” tutupnya Irfan (idn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *