SUMATERA SELATAN – BATURAJA, RadarOkuRaya.Com.- Ada apa dengan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)? Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang dijadwalkan untuk penyampaian laporan Badan Anggaran serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama pembahasan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026, pada Jumat malam (12/12/2025), terpaksa ditunda karena tidak memenuhi jumlah kehadiran anggota dewan.
Rapat penting yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU itu sedianya dimulai pukul 20.00 WIB. Namun hingga waktu berjalan lewat, kehadiran anggota DPRD OKU tidak mencapai batas minimal korum.
Dalam agenda rapat tersebut, sejumlah pejabat penting telah hadir. Tampak Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Wakil Bupati OKU H. Marjito Bachri, unsur Forkompinda, para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya memenuhi ruang sidang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Sahril Emil, didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono. Meski pimpinan sudah siap memulai jalannya paripurna, kondisi kursi anggota dewan tampak masih banyak yang kosong.
Hingga beberapa jam menunggu, jumlah anggota DPRD OKU yang hadir hanya 19 orang dari total 30 anggota. Padahal, sesuai ketentuan, minimal 20 anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan korum.
Situasi tersebut membuat suasana ruang paripurna menjadi sorotan. Sejumlah tamu undangan terlihat saling bertanya-tanya soal ketidakhadiran para anggota DPRD di agenda sepenting pembahasan APBD daerah.
Bupati OKU, Wakil Bupati, dan para pejabat yang telah hadir sejak awal tampak menunggu dengan penuh kehati-hatian, menyadari pentingnya agenda penetapan APBD 2026 bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

Sementara itu, pimpinan dewan terus melakukan komunikasi internal untuk memastikan apakah anggota yang belum hadir masih dalam perjalanan menuju gedung DPRD atau tidak dapat hadir sama sekali.
Menjelang tengah malam, belum ada tanda-tanda jumlah kehadiran anggota dewan akan bertambah. Ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD OKU menimbulkan pertanyaan di kalangan pejabat maupun masyarakat.
Hingga akhirnya, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.47 WIB, Ketua DPRD OKU Sahril Emil naik ke mimbar dan memberikan pernyataan resmi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut.
“Dari unsur pimpinan, kami sudah berusaha maksimal. Namun hingga saat ini rapat masih belum korum. Dengan sangat menyesal, rapat paripurna malam ini terpaksa ditunda,” ujar Sahril Emil.
Ia menegaskan bahwa rapat akan dijadwalkan ulang pada Sabtu pagi (13/12/2025) pukul 10.00 WIB dengan harapan seluruh anggota DPRD dapat hadir sesuai ketentuan tatib dewan.
Keputusan tersebut diterima dengan berbagai respons. Sebagian tamu undangan tampak kecewa karena sudah menunggu sejak awal malam, sementara sebagian lainnya memahami keputusan pimpinan dewan.
Penundaan ini menjadi perhatian publik karena agenda tersebut merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2026, yang menentukan arah belanja dan pembangunan daerah selama satu tahun ke depan.
Ketidakhadiran anggota DPRD OKU dalam jumlah besar juga memunculkan tanda tanya. Apakah ini terkait dinamika internal dewan, persoalan politik, atau murni ketidaksiapan pribadi masing-masing anggota?
Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya bahkan menyebutkan adanya indikasi kurangnya koordinasi atau komunikasi antara pimpinan dewan dan anggota fraksi tertentu.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari fraksi-fraksi DPRD OKU mengenai alasan ketidakhadiran mereka pada rapat paripurna ke-53 ini.
Masyarakat Kabupaten OKU berharap penundaan ini tidak menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan. Sebab APBD menjadi instrumen utama dalam menggerakkan kegiatan layanan publik dan program prioritas daerah.
Rapat paripurna yang dijadwalkan ulang pada Sabtu pagi diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan kehadiran anggota DPRD yang lengkap, demi memenuhi amanah masyarakat OKU.
Selain itu, penetapan APBD 2026 yang tepat waktu akan memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam menyusun program kerja, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Kejadian ini juga menjadi momentum bagi DPRD OKU untuk memperbaiki disiplin kehadiran dan koordinasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada agenda-agenda penting lainnya.
Di sisi lain, publik menunggu apakah penundaan ini akan berdampak pada jadwal berikutnya, mengingat tahapan pembahasan APBD memiliki batas waktu tertentu yang telah diatur dalam regulasi.
Apapun penyebabnya, ketidakhadiran 11 anggota dewan pada malam itu tetap meninggalkan catatan tersendiri bagi DPRD OKU. Sebuah pertanyaan besar pun mengemuka: Ada apa dengan DPRD OKU?/KDR
