Lengkiti OKU, Radar Oku Raya.Com,- Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), resmi menetapkan perubahan terhadap Keputusan Panitia Nomor: 004/KPTS-PAN-PAW/2009/2025 melalui Keputusan Nomor: 018/KPTS-PAN-PAW/2009/2025 pada tanggal 24 September 2025.
Perubahan ini berkaitan dengan isi keputusan tata tertib, teknis, dan pelaksanaan Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang periode 2025–2030. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Panitia Pemilihan PAW, yang diketuai oleh Windra Wardana, bersama anggota panitia lainnya yaitu Hedi Sofyan, Ernan Satria, Erliansyah, Toni Harsono, Itang Paradek, dan Ahmad Apandi.
Menurut Ketua Panitia Windra Wardana, bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada 24 September 2025, dan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan PAW di tingkat desa.
“Panitia menjalankan tugas berdasarkan keputusan Musdes. Segala aturan teknis yang ditetapkan telah melalui kesepakatan bersama dan disusun agar menjamin keadilan serta keterbukaan dalam proses pemilihan,” ujar Windra.
Kriteria dan Syarat Calon Pemilih PAW Diperjelas, hal itu mengacu pada ketentuan penting yang tertuang dalam keputusan perubahan tersebut, antara lain
- Calon Pemilih adalah Penduduk Desa Segara Kembang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU dan dapat dibuktikan dengan Indentitas Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten OKU.
- Calon Pemilih pada pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang tahun 2025 adalah nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai Kepala Keluarga.
- Bagi masyarakat Desa Segara Kembang yang memiliki Kartu Keluarga (KK) tetapi nama Kepala Keluarga masih atas nama suaminya yang meninggal dunia maka istrinya dapat menjadi Kepala Keluarga dan mempunyai hak pilih.
- Hak suara tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
- Pemilih disabilitas, lansia, atau pikun boleh didampingi oleh panitia atau anggota keluarga.
- Bagi Kepala Keluarga yang baru memiliki KK dan terbitan dibawah tanggal 31 Agustus 2025 segera melaporkan dokumen Data KK nya kepada Kepala Desa, Kepala Wilayah atau Kadus tempat domisilinya Kartu Keluarga (KK).
- Batas akhir penerimaan dokumen KK adalah 31 Agustus 2025. Lewat dari itu, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon pemilih
Windra menambahkan bahwa aturan ini ditujukan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan proses pemilihan berjalan lancar, aman, serta kondusif.

“Meskipun berbeda pilihan, kita tetap satu saudara. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kedamaian selama proses pemilihan berlangsung,” tutup Windra.
Atas beberapa poin keputusan yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa tersebut mendapatkan respon yang positif dari para calon Kepala Desa PAW diantaranya Calon znomof urut 2 Erwin Satria Satra, yang menyatakan siap mengamati nya
“Saya mengikuti saja, karena keputusan itu dihasilkan dari Musyawarah Desa. Jadi saya menghormati prosesnya,” ujar Erwin.
Sementara itu, Calon Nomor Urut 1, Mawan Balian, belum dapat dimintai tanggapan karena tidak berada di tempat rumah kediamannya saat dikunjungi team awak media.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa semua dinamika dalam proses PAW harus dikembalikan kepada panitia dan mekanisme Musdes.
“Kalau ada permasalahan, maka solusinya harus melalui Musdes. Hasil Musdes itu yang dijalankan dan harus dipatuhi sesuai aturan PAW yang berlaku,” jelasnya.
Panitia PAW Desa Segara Kembang memastikan bahwa perubahan aturan ini bukan bentuk intervensi, melainkan hasil dari musyawarah demokratis yang diikuti oleh perwakilan masyarakat. Proses ini diharapkan menjadi contoh praktik demokrasi desa yang transparan, akuntabel, dan inklusif. ROR/ KDR/RLS
