Awas Kosmetik illegal diduga Banyak Beredar di Oku Selatan

Uncategorized215 Views

Muaradua, OKU Selatan,RadarOkuRaya.Com, – Berawal dari kecurigaan terhadap produk kosmetik merek SVMY yang tidak mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), ditemukan sejumlah produk tersebut dijual di Toko Gaul Busana.

Toko yang bergerak di bidang penjualan busana itu berlokasi di Jalan Lintas Muaradua–Baturaja, Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui situs resmi BPOM RI, produk kosmetik merek SVMY dinyatakan tidak terdaftar dan masuk kategori ilegal.

Atas temuan tersebut, pada Jumat (6/2/2026), pelapor menyampaikan Laporan Informasi (LI) ke Bagian Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Polres OKU Selatan. Pelapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut keterangan penyidik PIDSUS, pada hari yang sama pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan produk kosmetik tersebut dari toko.

“Setelah menerima Laporan Informasi terkait dugaan produk kosmetik ilegal merek SVMY, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengambil barang tersebut. Saat ini barang bukti telah diamankan, namun statusnya masih berupa titipan, bukan sitaan,” ujar penyidik yang menangani perkara.

Saat proses penyelidikan, penyidik juga meminta klarifikasi kepada pemilik Toko Gaul Busana. Berdasarkan keterangan pemilik toko, produk kosmetik tersebut disebut sebagai milik penjaga toko. Untuk pendalaman lebih lanjut, penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pemilik toko maupun pihak yang diduga sebagai penjual.

Pada Kamis (26/2/2026), pelapor kembali mengonfirmasi perkembangan perkara kepada penyidik. Saat itu disampaikan bahwa pemanggilan terhadap pemilik/penjual akan dilakukan pada Jumat (27/2/2026).

Namun hingga hari yang dijanjikan, keterangan resmi belum disampaikan. Selanjutnya pada Selasa (3/3/2026), pelapor kembali melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, dan penyidik menyampaikan bahwa pemanggilan kembali dijadwalkan pada Rabu (4/3/2026).

Apabila terbukti memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar BPOM, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan.

Antara lain Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (atau ketentuan relevan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan);

Lalu dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, serta pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan sesuai amanat undang-undang yang berlaku, guna memberikan efek jera serta menjamin perlindungan konsumen dari peredaran produk kosmetik ilegal. ROR/ JAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *