Aneh, Operasi Pasar Kok Harga Diatas HET, Dugaan Penyimpangan Menguat

Uncategorized333 Views

Buay Pemaca/Oku Selatan. Radar Oku Raya.Com ,- Operasi Pasar LPG 3 kg yang digelar pemerintah Kabupaten Oku Selatan di halaman Kantor Camat Buay Pemaca pada Jumat (13/3) ternyata menyimpan masalah serius. Sebanyak 560 tabung LPG yang disalurkan oleh Agen LPG PSO SIAGA diduga mengalami pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, dengan harga yang diumumkan oknum pegawai kantor Camat melonjak hingga Rp 22.500 – lebih mahal sebesar Rp 4.000 dari HET resmi yang seharusnya hanya Rp 18.500 per tabung. Syarat pembelian hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pelanggaran ini menyangkut beberapa ketentuan hukum dan peraturan pemerintah, antara lain:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, yang menetapkan harga jual eceran dari Pertamina ke agen atau pangkalan resmi sebesar Rp 12.750 per tabung, serta memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan HET di tingkat pangkalan sesuai kondisi lokal.
2. Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian Tabung LPG 3 Kilogram di Sub Penyalur (Pangkalan), yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer dan mewajibkan distribusi langsung dari pangkalan resmi ke konsumen akhir untuk memastikan harga sesuai HET.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 dan 53, yang menyatakan bahwa izin niaga hilir migas hanya diberikan kepada badan usaha yang ditunjuk pemerintah (yaitu Pertamina), sehingga penjualan di luar mekanisme resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pelanggaran dapat dikenai berbagai sanksi, antara lain:

  • Sanksi Administrasi: Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi agen atau pangkalan yang terbukti terlibat dalam penjualan di atas HET, seperti yang pernah diterapkan di Berau dan Banjarmasin. Selain itu, dapat diberikan denda administrasi sesuai peraturan daerah atau pusat.
  • Sanksi Pidana: Sesuai UU Migas Tahun 2001, pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar jika terbukti menjual LPG di luar mekanisme penyaluran resmi atau dengan harga yang melampaui ketentuan.
  • Tindakan Korektif: Pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pemantauan lebih ketat terhadap pihak yang terlibat, serta meminta pengembalian kelebihan harga yang diterima dari masyarakat.

Ketika dikonfirmasi secara langsung awak media, Camat Buay Pemaca justru menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan LPG dengan harga terjangkau. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga terjangkau,” tegasnya.

Selain itu, camat juga menyatakan bahwa operasi pasar merupakan upaya menjaga stabilitas harga di pasaran dan mencegah kelangkaan. “Kami akan terus melakukan Pengawasan dan Monitoring untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg tersebut,” tambahnya.

Pertanyaan besar kini muncul: mengapa harga yang diberikan justru melampaui batas HET padahal tujuan utama adalah keterjangkauan bagi masyarakat? Apakah akan ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pihak Pertamina untuk menindak pelanggaran ini?. (JM/ROR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *