Diduga Dendam, Siswa SMK di Palembang Bunuh Teman Satu Kelas

SUMSEL – RADAROKURAYA.COM – EK (16) siswa Bina Jaya di kota Palembang menusuk teman sekelasnya DM (16) di ruang kelas pada Rabu, 8 Februari 2023 siang. EK menusuk DM di bagian dada kiri menggunakan pisau yang dia bawa dari rumah. DM ditemukan siswa lain saat dia sudah bersimbah darah.

Lalu oleh salah satu guru DM dibawa ke rumah sakit. 

Namun sayang, DM meninggal tak lama setelah mendapatkan pertolongan tenaga medis. 

Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat mengatakan, EK naik pitam karena korban sering memeras dan mengolok-oloknya.

“Pelaku mengaku sering diganggu dan diejek oleh korban,” katanya di Polrestabes Palembang.

Selama mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh temannya, EK ternyata menyimpan dendam.

Baca Juga  Pemkab OKU Timur Terima PPD Tahun 2022

“Kejadian itu sudah berlangsung tiga bulan sehingga membuat pelaku menyimpan dendam,” ungkap Alfredo.

Selain diolok-olok, korban juga kerap menantang pelaku sampai memeras.

Katanya, perlakuan tersebut akhirnya membuat pelaku kesal dan nekat menusuk temannya.

“Korban ini sering menantang, mengolok-olok hingga melakukan pemerasan terhadap pelaku sehingga pelaku kesal dan nekat menghabisi teman satu kelasnya,” tambahnya.

Penusukan korban yang dilakukan pelaku membuat siswa dan sejumlah guru ketakutan.

Namun, setelah pelaku menusuk temannya, ia justru kabur melarikan diri.

“Kejadian itu sempat membuat guru dan murid yang lain ketakutan, sementara pelaku langsung lari.”

Dua jam setelah kejadian penusukan, EK ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Lubuklinggau.

Baca Juga  Hi.Martego Keukeh Kalau dr.Irfan Wan Prestasi

Penangkapan terjadi ketika dia sedang menunggu mobil travel di jalan Soekarno Hatta Palembang. 

“Pelaku hendak kabur ke Lubuklinggau. Usai kejadian di sekolah, dia pergi ke Talang Jambe kemudian memesan tiket untuk berangkat ke Lubuklinggau,” Kata Alfredo.

Kasus pembunuhan ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengingat pelaku dan korban yang masih di bawah umur. 

EK terancam hukuman minimal 5 tahun dengan pasar 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Artikel ini juga telah tayang di Disway.id dengan judul ” Sering Dirundung, Siswa SMK di Palembang Bunuh Teman Satu Kelas: Pelaku Simpan Rasa Dendam” link https://disway.id/read/684026/sering-dirundung-siswa-smk-di-palembang-bunuh-teman-satu-kelas-pelaku-simpan-rasa-dendam