RADAROKURAYA,MUARADUA, – Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan berhasil mengamankan komplotan Begal yang bereaksi diwilayah Mahoni Desa Karang Indah, Kecamatan Runjung Agung.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres juga berhasil mengamankan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Kecamatan Pulau Beringin dan Kecamatan Banding Agung.
Dari sejumlah tangkapan tindakan kejahatan diwilayah Kabupaten OKU Selatan tersebut, Polres OKU Selatan langsung melakukan Pres Release yang digelar dihalaman Markas Kepolisian Mapolres OKU Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.
Waka Polres OKU Selatan, Kompol H. Iwan Wahyudi, SH, dalam press release tersebut menyebutkan aksi kompoltan begal itu sendiri bermula ketika pada Senin 18 Juli 2022 sekira Pukul 10.30 Wib.
Korban Ella dan Fitri yang merupakan karyawan PT PNM/Koperasi baru saja usai melakukan penagihan uang di Desa Air Baru, Kecamatan Runjung Agung, lalu menuju Desa Karang Indah melakukan penagihan pada Nasabah lainnya.
Pada saat diperjalanan, kedua korban secara tiba-tiba dihadang oleh seorang pria yang menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) dan menodongkan kepada Korban, sembari berkata ‘Turun Turun Turun’.
Mendengar kalimat tersebut, korban langsung turun dari sepeda motornya, lalu datang lagi rekan pelaku 1 orang yang membawa sebilah parang dari arah belakang korban dan langsung merampas 2 buah tas yang berisi 3 unit HP dan uang Rp 1 juta sembari melontarkan kalimat.
“Jangan Jingok jingok, Agek Kau Ku Bunuh,” ungkap Kompol Iwan, menirukan pelaku bekal.
Kemudian pada saat itu, lanjutnya, pelaku pertama mengambil 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat milik korban, lalu kedua pelaku langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, Kedua korban pun langsung melapor pada Polres OKU Selatan. Usai mendapati laporan tersebut pihak Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Satres mendapatkan Barang Bukti 1 unit HP, dari salah satu Pelaku yang berada di Desa Karang Indah.
“Hasil dari introgasi yang dilakukan, Satres mendapatkan bukti petunjuk untuk melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka lainnya,” tegasnya.
Adapun tersangka yang telah diamankan, AP (23) warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, BL (30), warga yang sama.
Kedua Tersangka berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres OKU Selatan dikediaman pelaku, pada Hari Selasa 4 Oktober 2022.
Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, sambungnya, Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 Unit HP Samsung Galaxy A11, A12, 3 unit Motor Honda Beat, 1 Honda Revo dan 1 Bilah senjata Tajam jenis Pisau.
“Kedua Tersangka yang telah kita amankan akan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 22 KUPidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun Penjara,” tandasnya. *
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan Judul “dor-timah-panas-bersarang-di-kaki-begal” https://radarlampung.disway.id/read/655914/dor-timah-panas-bersarang-di-kaki-begal