Radarokuraya.com,OKUSEL,- Dewan Pimpinan Pusat Elemen Masyarakat Penggiat Pembangunan dan Anti Korupsi ( DPP EMPPATI RI ) ajukan LAPDU laporan Dugaan Indikasi Korupsi dan Manipulasi Data pada realisasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III TA. 2021 yang terletak Desa Tanjung Menang Kec.Buay Pemaca Kab. Ogan Komering Ulu Selatan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.
Laporan LAPDU tersebut di ajukan pada hari Jum’at 13 Mei 2022 sekira pukul 09.30 Wib yang langsung diterima oleh Staf dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Ketua Harian DPP EMPPATI RI ADI SURATMAN kepada awak Media menyampaikan bahwa ” Kedatangan kami hari ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam rangka menyampaikan LAPDU terkait Dugaaan indikasi Korupsi ( Mark Up ) dan Manipulasi Data yang kami temukan di lapangan, apa yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat secara aktip dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi yang dasar regulasi aturannya sudah di tetapkan oleh pemerintah, kami sangat berharap pihak APH Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan bisa segera melakukan fungsinya dengan cepat demi mewujudkan cita cita negara yang bebas dan bersih dari korupsi.
Wakil Sekretaris DPP EMPPATI RI RIDWAN MAULANA menyampaikan bahwa dalam proses penelitian investigasi dan analisa data yang di lakukan oleh tim semua mengacu sesuai pada laporan tahapan pelaksanaan realisasi kegiatan dengan data data yang di kumpulkan sebagai berikut :
- Laporan Data Proposal Desa
- Laporan Data Struktur Pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)
- Laporan Data Struktur Pengurus Satuan Pelaksana ( Satlak )
- Laporan Data Struktur Anggota Pengadaan Barang dan Jasa
- Laporan Data Sumbangan Tunai Masyarakat (Incash)
- Laporan Data Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM)
- Laporan Data Realisasi Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM)
- Quiks Status Pelaksanaan Tahapan Realisasi Kegiatan
- Laporan Data Daftar Peserta Penawaran Barang/ Jasa
- Laporan Data Metode Pengadaan Langsung ( Shopping)
- Laporan Data Daftar Perbandingan Harga Satuan Dari Penyedia Bahan/ Material
- Laporan Data Rincian Harga Penawaran
- Volume Barang dan Jasa/ Harga Satuan Realisasi Terkontrak
- Laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- LPJ Dana Desa TA. 2021 Rilis Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI )
- Beritan Acara Serah Terima
- Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan ( LP2K )
- Laporan Perhitungan BLM
- Berita Acara Serah Terima Pengelolaan SPAMS
- Berita Acara Uji Fungsi
- Laporan Hasil Uji Lab. Air Minum
- Foto Dokumentasi Realisasi Kegiatan
Bahwa berdasarkan hasil analisa dari data-data tersebut diperkuat dengan hasil penelitian invetigasi dan penghimpunan keterangan dari pihak KKM pelaksana Kegiatan dilapangan ditemukan beberapa dugaan indikasi permasalahan yang dinilai sangat bertentangan dengan Juknis yang sudah di atur oleh DITJEN CIPTA KARYA sesuai Programa Padat Karya yang mengarah pada dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut :
- Bahwa sistem pelaksanaan kegiatan terindikasi dikuasai oleh golongan atau Oknum aparatur desa, dibuktikan dengan daftar susunan kepengurusan KKM yang di SK kan oleh kepala Desa, bahwa sesuai keterangan yang di dapatkan tim di lapangan ditemukan fakta bahwa Saudara SUPRON selaku Koordinator KKM juga menjabat sebagai kasi pemerintahan dan Saudara SUWANDI Selaku Ketua SATLAK juga menjabat sebagai Kepala Dusun ( Kadus ), kami menilai dan menganalisa bahwa pengurus pelaksana kegiatan program pamsimas diduga di pilih hanya berdasarkan kepentingan atau kelompok tertentu saja, sehingga diduga terindikasi dalam perbuatan melawan hukum yaitu Nepotisme.
- Bahwa sesuai hasil keterangan yang di dapat dari Koordinator KKM dan Ketua SATLAK ditemukan dugaaan indikasi resiko unsur kecurangan pada surat pernyataan minat mengenai kontribusi tunai sebesar 4% ( INCASH ) dari total biaya RKM sebesar Rp.14.000.000,- yang sumber kontribusinya bukan berasal dari kontribusi atau sumbangan tunai masyarakat, melainkan di talangi terlebih dahulu oleh oknum Kepala Desa dengan modusnya setelah dana BLM cair maka dana talangan tersebut dikembalikan, kami menilai tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan JUKNIS yang sudah ditetapkan oleh DITJEN CIPTA KARYA tentang program Padat Karya yang mekanismenya jelas sudah sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kami menduga dan mengindikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu dugaan indikasi perbuatan curang dan manipulasi data pada Surat Pernyataan Minat Mengenai Kontribusi Tunai Sebesar 4%.
- Bahwa kami menilai terkait Dana INKIND Sebesar 16% yaitu sebesar Rp. 56.000.000 yang terinput data didalam Laporan Rencana Kerja Masyarakat ( RKM ) jumlah anggaran nominal yang terdata itu tidak ada atau diduga terindikasi Fiktip, kami menilai bahwa laporan anggaran yang terdata terkait INKIND sesuai Data RKM hanya merupakan sebagai pelengkap data saja supaya terlihat seakan akan kontribusi masyarakat yang menjadi kewajiban dalam program terlihat seakan akan berjalan sesuai dengan RKM yang sudah di tentukan, sedangkan perlu kita ketahui bahwa terkait dana INKIND tersebut merupakan Kontribusi yang sifatnya wajib dalam pelaksanaan program Pamsimas dan Mekanismenya sudah di atur dalam JUKNIS yang sudah ditetapkan oleh DITJEN CIPTA KARYA tentang program Padat Karya, kami menilai dan mengindikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu dugaan indikasi manipulasi data pada Laporan data RKM.
- Bahwa sesuai hasil analisa data dan keterangan dari pihak pelaksana kegiatan terkait anggaran pengadaan pipa dan aksesoris sesuai yang tercantum pada Rencana Kerja Masyarkat ( RKM ) dan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan SPAMS yang di tanda tangani oleh Koordinator KKM, KP- SPAMS, Fasilitator dan Kepala Desa didapatkan informasi anggaran yang terserap dan terealisasi sesuai laporan yaitu sebesar Rp. 122.268.000, namun ketika kami cocokan dengan laporan data progres realisasi pelaksanaan kegiatan tentang Laporan Data Harga Satuan RealisasiSesuai Hasil Survei, Laporan Data Daftar Peserta Penawaran dan Laporan Data Tahap Pelaksanaan Metode Pengadaan Langsung ( Shopping ) diketahui nilai pengadaan sesuai laporan hanya terserap sebesar Rp. 72.294.000,- indikasi temuan tersebut diperkuat pada saat tim meminta untuk diperlihatkan Data Laporan SPJ terkait Realisasi Pengadaan barang berupa material pipa dan aksesoris, bahwa ditemukan data pada laporan daftar perbandingan harga satuan dari penyedia bahan / material dan Rincian Harga Penawaran yang dilakukan oleh CV. Sinar Berkas Abadi pada tanggal 24 Februari 2021 dengan jumlah penawaran sebesar Rp. 72.294.000, bahwa CV. Sinar Berkas Abadi merupakan pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan material pipa dan aksesoris sesuai Berita Acara Penetapan Nomor 03/BA PENETAPAN PENYEDIA BARANG-JASA/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan nilai hasil pendataan dan nilai pengadaan/ Natura sebesar Rp. 72.294.000. berdasarkan rincian tersebut ditemukan indikasi dugaan Mark Up Anggaran dengan juamlah selisih anggaran yaitu sebesar Rp. 122.268.000 – Rp. 72.294.000 = Rp. 49.974.000,- dan sesuai keterangan terkait HOK Pelaksanaan Pekerjaan Perpipaan itu berasal dari kegiatan gotong royong masyarakat sekitar.
- Bahwa sesuai hasil analisa data dan keterangan dari pihak pelaksana kegiatan terkait anggaran pengadaan jasa pengeboran sumur bor data sesuai progres realisasi RKM yaitu sebesar Rp. 44.219.000,- sedangkan jika membandingkan sesuai hasil analisa dan survei dilapangan terkait biaya jasa pengeboran untuk kedalaman 40 Meter sampai dengan 50 Meter didapatkan informasi biaya jasa pengeboran sesuai hasil survei dengan biaya penawaran paling tinggi yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- sehingga kami menilai terdapat perbuatan melawan hukum yaitu dugaan indikasi Mark Up anggaran dengan jumlah selisih analisa anggaran yaitu sebesar Rp. 44.219.000 – Rp. 25.000.000 = Rp. 19.219.000.
- Bahwa sesuai hasil analisa data dan keterangan dari pihak pelaksana kegiatan terkait anggaran dana sharing APBDES 10 %, sesuai Laporan Realisasi RKM dan Laporan Quiks Status Pelaksanaan Kegiatan terkait dana sharing APBDES sebesar Rp. 35.000.000 yang alokasi penggunaan anggaran sesuai Laporan Rencana Kerja Masyarkat ( RKM ) sesuai hasil analisa seharusnya dana tersebut di gunakan untuk kegiatan penambahan jaringan perpipaan ( Pipa Distribusi PVC ) sedangkan sesuai keterangan Koordinator KKM dan Kepala Desa, bahwa terkait dana Sharing APBDES tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sumur di dusun 5, sehingga kami menilai terdapat ketidak cocokan data yang kami nilai terdapat unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang harus telusuri dan periksa agar mendapat jawaban yang sebenar benarnya.
- Bahwa sesuai keterangan dan pengakuan dari masyarakat penerima manfaat terkait kualitas air yang dihasilkan dari sarana dan prasarana pamsimas yang terbangun, tidak bisa dikonsumsi sebagai Air minum dikarekan adanya faktor air yang beerbau dan diduga mengandung yang mengadung zat unsur tertentu sehingga masyarakat menilai air hasil pamsimas desa tanjung menang tidak layak untuk di konsumsi, sedangkan sesuai dengan hasil uji laboraturium yang di laksanakan oleh UPTD Laboraturium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan komering Ulu Timur pada pemeriksaan kualitas air tanggal 09 Agustus 2021 dengan nomor register 002 003 068 dengan Atas Nama KKM SETIA JAYA Desa Tanjung Menang Kec. Buay Pemaca Kab. Ogan Komering Ulu Selatan dan hasil Uji Laboraturiumnya dinyatakan memenuhi Persyaratan Kwalitas Air Minum, akan tetapi faktor di lapangan sangat berbanding terbalik dengan hasil Uji Laboraturium yang sudah dilakukan oleh pihak KKM SETIA JAYA selaku pelaksana program. Menurut keterangan masyarakat jika membandingkan air sumber bor pamsimas dengan air sumur bor yang berasal dari Anggaran Dana Sumur Bor Pribadi masyarakat, tentunya sesuai keterangan masyarakat sangat jauh dan bisa dirasakan perbedaannya ( Layak Konsumsi ), kami menilai bahwa terkait Uji Kwalitas Air Minum Pada Sarana dan Prasarana Pamsimas yang dilakukan oleh KKM SETIA JAYA diduga terindikasi di manipulasi baik dari Uji sempel air ataupun Laporan Uji Kwalitas Air Minum tersebut.
Koordinator Tim Peneliti dan Investigasi DPP EMPPATI RI SAFTARI juga menyampaikan bahwa apa yg kami himpun terkait hasil penelitian investigasi dan keterangan dilapangan mekanismenya semua itu di sesuikan dengan data dari Tahapan Realisasi Kegiatan yang kami miliki, tidak keluar dari Juklak Juknis yang sudah di tentukan, kami juga melakukan analisa Data menyesuaikan dengan Keterangan secara lisan dan tertulis dari pihak pelaksana kegiatan, dan kami juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini kami pun sudah menyiapkan beberapa temuan untuk di naikan laporan pengaduannya Ke APH yang ada di beberapa desa yang sudah kami teliti sebagai berikut :
- Realisasi Program Pamsimas Desa Jaga Raga Kec. Buana Pemaca Ta. 2020
- Realisasi Program Pamsimas Desa Bandar Kec. Buana Pemaca Ta. 2020
- Realisasi Program Pamsimas Desa Air Kelian Kec. Buay Pemaca Ta. 2021
DPP EMPPATI RI meminta kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan untuk bisa segera melaksanakan tugasnya agar supaya supremasi hukum bisa ditegakan seadil adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik indonesia dan DPP EMPPATI RI Sangat mendukung langkah APH Kejaksaan Republik indonesia dalam Rangka memberantas mafia Korupsi sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI.Salam Anti Korupsi.(TIM)