Radarokuraya.com,OKU Timur– Tidak lama lagi di Kabupaten OKU Timur (OKUT-red) bakal diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE bertujuan untuk menekan tingkat kecelakaan dan meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara. Apalagi, masih tingginya pengendara yang tidak mengindahkan keselamatan.
Terbukti, jajaran Polres OKU Timur telah memasang memasang kamera CCTV untuk memotret pelanggaran di jalan raya yang berlokasi di Simpang Kotabaru Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono,SIK,SH MM melalui Kasat Lantas, AKP Yudhi Cahyono mengatakan, tilang elektronik itu bakal diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia.
“Benar, untuk mulai terpasangnya kamera Etle tersebut kita masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai dengan tgl 1 Januari 2023 atau apabila ada petunjuk baru, mulai diberlakukan penindakan menggunakan tilang yg akan dikirim ke alamat pelanggar,” Ucap AKP Yudi Cahyono saat dikonfirmasi melalui seluler pribadi miliknya.
Ia berharap, mulai dari sekarang membiasakan diri memakai helm bagi pengendara roda dua. Jangan membonceng penumpang lebih dari satu dan patuhi rambu lalulintas.ROR/WN