Kepala BPN OKU Terima Kunjungan Team Penerima Kuasa Lahan

OKU,RADAROKURAYA.COM,-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Komering ulu (OKU) Rosidi A.Ptnh.SH. MH. mengatakan akan memanggil pihak PT Minanga Ogan Minggu depan untuk mediasi masalah lahan ibu Mardalena binti Hasan Sahri saat di temui di ruangan kepala BPN OKU pada hari Senin (16/01/2023)

Menerima kunjungan untuk Audensi Rombongan team pemegang kuasa lahan AIDA Ginting di dampingi ketua LSM MAKI : Masyarakat Anti Kurupsi Indonesia Madani Subianto kabupaten Ogan Komering ulu provinsi Sumatera Selatan.

Aida ginting menanyakan perihal mediasi dengan pihak pt. Minanga ogan terkait masalah lahan tersebut dan mengharapkan masing masing pihak membawa dokumen yang dianggap perlu.

Karena hasil mediasi di pt. Minanga ogan pada tanggal 10 februari 2022 tidak dapat menunjukan alas hak tanah dan tidak dapat menceritakan asal usul lahan, siapa kadesnya, siapa camatnya tiba tiba terbit sertifikat HGU diduga sertifikat tersebut lahir dengan bantuan pihak pihak yg tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Asisten I Setda OKU Slamet Riyadi Mewakili H. Teddy Meilwansyah Terima Kunjungan Kepala BAIS (BADAN INTELIJEN STRATEGIS) TNI

Sementara itu, Ketua LSM MAKI Madani Subianto mengatakan, silaturrahmi ini merupakan wujud nyata antara BPN OKU lembaga dengan media sebagai kontrol sosial
sekaligus melalui silahturahmi ini dalam rangka mempercepat proses permasalahan lahan ibu Mardalena binti Hasan Sahri dapat diberikan solusi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen Agraria) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, diharapkan penyelesaian kasus pertanahan dapat dijalankan secara lebih efektif. Dari catatan hukumonline, terdapat sejumlah hal penting dalam aturan ini yang mesti diperhatikan ketika seseorang  mendapati kasus pertanahan di kemudian hari.

Dalam aturan ini dibedakan penanganan penyelesaian sengketa dan konflik berdasarkan datangnya laporan. Pasal 4 Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 membedakan jenis laporan berdasarkan dua jalan, yakni inisiatif dari kementerian dan pengaduan masyarakat. Dimana, terhadap dua mekanisme laporan itu dibedakan masing-masing proses administrasi dan pencatatan penanganan aduan yang masuk.

Baca Juga  Pj Bupati OKU Hadiri Perlombaan Menyambut HUT Kemerdekaan RI di RSUD Ibnu Soetowo Baturaja

Terhadap temuan dan aduan tersebut dilakukan analisa secara mendalam untuk mengukur dan mengetahui apakah kasus pertanahan itu menjadi kewenangan kementerian. Pasal 11 ayat (3) Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 menyebutkan sengketa atau konflik yang menjadi kewenangan kementerian, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sengketa atau konflik itu antara lain, kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan, dan/atau perhitungan luas, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar, tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan.

Baca Juga  H.Teddy Resmi Jabat PJ Bupati OKU

Selanjutnya, kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah, kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat.

Selain sengketa atau konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang tidak berwenang menangani kasus pertanahan. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik melalui jalur mediasi. Jalur mediasi dalam aturan ini ditempuh juga untuk jenis sengketa atau konflik, baik yang menjadi kewenangan kementerian atau yang bukan menjadi kewenangan kementerian.

Penyelesaian melalui jalur mediasi dapat ditempuh apabila para pihak sepakat melakukan perundingan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat bagi kebaikan semua pihak. Jika salah satu pihak saja menolak, maka penyelesaiannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teknisnya, mediasi dilakukan paling lama 30 hari dimana untuk mediatornya berasal dari kementerian, Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan.”Pungkasnya ( Tem ).