RADAROKURAYA.COM, OKU Timur – Dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat, terutama Petani, Pemerintah melalui program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) telah menggelontorkan dana untuk pembangunan saluran air yang menuju ke persawahan dengan tujuan untuk memudahkan Petani dalam bercocok tanam sehingga dapat menghasilkan panen yang maksimal dan berkualitas.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII terus menjalankan program kegiatan P3-TGAI – melalui skema padat karya tunai / swakelola dengan jumlah anggaran sebesar RP .195 Juta Rupiah / pertitik selain itu kegiatan P3-TGAI merupakan program padat karya tunai.
Pelaksanaan proyek P3 TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan Swakelola oleh para petani melaui pengurus P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping / TFL yang sudah dibentuk sebelumnya.
Namun berbeda halnya dalam pelaksanaan di lapangan terkait program kegiatan P3-TGAI yang berada di desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan, faktanya pembangunan Jarigan Irigasi untuk perairan persawahan dengan panjang 397 Meter tersebut, diduga dikuasai dan kelola baik dari segi pelaksanaan kegiatan maupun sistem pengelolaan keuangan yang diduga lakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Karang Sari Kec. Belitang III Kab. OKU Timur.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan berupa keterangan tertulis diperkuat dengan keterangan secara audio visual dari Saudara Suwarni selaku Ketua P3A Tirta Rahayu Desa Karang sari pada hari kamis 22 September 2022 pukul 16.35 Wib dikediamannya.

Bahwa berdasarkan keterangan dari Saudara Suwarni “ bahwa saya tidak tau menau terkait proses pelaksanaan kegiatan baik pembangunan maupun pengelolaan keuangan semua kegiatan di ambil alih oleh Oknum Sekretaris Desa / Carik Desa Karang Sari.
Sambung kata” fungsi dan peran saya sebagai ketua P3A selaku Penerima Manfaat dari Program P3- TGAI hanya sekedar formalitas saja”.
Saudara Suwarni juga menyampaikan bahwa pada saat pencairan dana kegiatan P3-TGAI beliau didampingi oleh bendaharanya yaitu saudara Tuti Alawiyah, setelah uang sudah cair kemudian uang tersebut di ambil oleh oknum Sekretaris Desa / Carik Desa Karang Sari.
Sambungan kata “ Saudara sekretaris desa / carik datang kerumah saya hanya kalau mau tanda tangan berkas saja”
Saudara Suwarni juga pernah mempertanyakan kepada oknum Sekretaris Desa / Carik Desa terkait penggunaan dana kegiatan digunakan untuk apa saja dan beliau pun sampai meminta di tunjukan bukti-bukti Kwitansi namun sampai saat ini oknum yang bersangkutan tidak sekali menunjukkan apa yang menjadi permintaan ketua P3A Tirta Rahayu tersebut, sehingga hal tersebut menimbulan kejanggalan yang patut untuk di pertanyakan Ada apa ?
Bahwa pada saat tim melakukan konfirmasi kepada Oknum Sekretaris Desa / Carik Desa Karang Sari yaitu saudara Kusdianto , yang bersangkutan pada awalnya membantah semua keterangan yang telah sampaikan oleh Saudara Suwarni selaku ketua P3A Tirta Rahayu tersebut .
Setelah dijabarkan pokok dugaan temuan permasahannya secara jelas oleh tim, suadara Oknum Sekretaris Desa / Carik malah mengarahkan semua urusan permasalahan tersebut kepada Oknum kepala Desa Karang sari, setelah di gali lebih dalam akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa memang ada keterlibatan oknum kepala desa karang sari dalam penguasaan kegiatan tersebut.
Bahwa pada saat tim mengkonfirmasi kepada oknum kepala desa karang sari di kediamannya, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat dikarenakan ada keperluan atau kepentingan keluarga di palembang.
Menanggapi temuan tersebut Ketua Harian DPP EMPPATI RI Adi Suratman menyampaikan bahwa “ saya menilai apa yang di lakukan oleh oknum sekretaris desa dan oknum kepala desa karang sari kec. Beliatang III merupakan bentuk pembangkangan atas peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait program padat karya / swakelola, diaturan tersebut sudah jelas di sampaikan bahwa harus mengikuti petunjuk teknis serta mekanisme pelaksanaan yang sudah ditetapakan dan tidak boleh menyimpang keluar dari ketentuan yang sudah diatur, saya menilai kuat dugaan bahwa terdapat indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotime ( KKN ) yang berpotensi bisa merugikan negara dan masyarakat.
Sambung kata ” dugaan modus operandi yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menguasai program kegiatan agar bisa mengelola dana keuangan sehingga bisa mendapatkan keuntungan”.
Bahwa berdasarkan keterangan dan fakta fakta lapangan tersebut diatas maka kami saat ini menilai dan menduga bahwa pada pelaksanaan program P3-TGAI Desa Karang Sari Kec. Beliatang ini diduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi berupa indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Karang Sari kec. Beliatang III sebagaimana diimaksud pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai pasal 3 yang berbunyi “ bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.\
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media sudah menunggu 12 jam untuk menerima balasan konfirmasi melalui pesan Whatsaap, walaupun dalam keadaan Online namun Sekretaris Desa tidak menjawab bahkan terkesan cuek.ROR/TIM