Media Tidak Perlu Terverifikasi Dewan Pers, Asalkan Berbadan Hukum ” PT ” Pers

RADAROKURAYA.COM –Dewan Pers menyatakan dengan tegas, bahwa tidak pernah meminta harus verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI, selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

 Hal tersebut ditegaskan Muhammad Nuh, seperti dilansir dari okinmedia.id, Sabtu (19/11/2022).

 “Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” Ucap Muhammad Nuh.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch mengungkapkan, tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri – TNI, meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum.

Baca Juga  Hobi Bakso, Rasakan Sensasi Bakso Kuburan Mantan

Dibeberkan Hendry, paling penting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional.

Menurutnya, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

“Disini seluruh pemangku kepentingan diluar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers, agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” jelas Hendry.

Terkait adanya surat edaran larangan kerjasama dari Dewan Pers, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut adalah hoaks.

Baca Juga  Ketum SWI: Semua Pengurus Harus Sukseskan Deklarasi dan Rakernas

Dirinya pun menambahkan, agar masalah ini diketahui oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten kota.ROR