RADAROKURAYA.COM – Satreskrim Polres OKU Timur telah berhasil meringkus empat orang tersangka kasus pengeroyokan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Rabu 29/3/23
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, S.H, MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Hrmn (43), AF (42), Tb (28), Syt (34) yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Ptn, Fkn dan Rwn.
Kasat Reskrim AKP Hamsal berkata “pada hari minggu, (29/1) sekitar pukul 18.00 Wib, sebelum peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, memang sempat terjadi cekcok mulut terkait masalah jalan setapak” ujarnya
Sebab Hrmn saat itu tidak terima ditegur Rwn karena menutup jalan yang biasa ia laluinya. Rupanya Hrmn tidak senang dengan perlakuan Rwn yang menegur dirinya.
“Lalu, Hrmn naik pitam langsung mencekik sampai memukuli Rwn berkali-kali. Tak lama kemudian muncul kakaknya Rwn yakni Fkn (yang mengalami gangguan mental) datang dengan membawa senjata tajam jenis parang, karena tak tega melihat adiknya dipukuli,” ujarnya. . Kepala Desa yang melihat kejadian berniat untuk melerai perkelahian tersebut, spontan memeluk Fkn dari belakang dan menyuruhnya naik keatas rumahnya.
“Tapi tiba-tiba, dari belakang Kepala Desa, Hrmn mengayunkan sebatang kayu bulat yang dilayangkan tepat di kepala Fkn yang menyebabkan Fkn terduduk lemas,” terangnya.
Tiba-tiba muncul pelaku lainnya juga yang ikut memukuli Fkn secara bertubi-tubi dibagian kepalanya dengan sebatang bambu dan kayu.
“Dengan rasa tak tega Kepala Desa pun kembali melerai perkelahian itu dan mengatakan “Sudah sudahlah nanti mati masuk penjara kau”. Mendengar perkataan itu lalu empat saudara tersebut pergi meninggalkan lokasi,” katanya.
Setelah kepergian pelaku, Rwn terkejut ketika mengetahui orang tuanya mengalami luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.
“Rwn mengalami luka memar di bagian tangan sebelah kanan dan punggung akibat dipukuli menggunakan tangan, Ptn mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kiri akibat luka bacok, sedangkan Fkn mengalami luka dibagian kepala akibat dipukul menggunakan benda tumpul,” ujarnya. . Akibat kejadian ini, keluarga Ptn melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Madang Suku I guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 02 / I / 2023 / SPKT / SEK.MDS. I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 30 Januari 2023.
Rabu 29/3/ 2023 sekira pukul 03.00 Wib, Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum dan Tim Opsnal SW Martapura, berdasarkan dari hasil penyelidikan para pelaku berada di pondok di tengah kebun karet Daerah Bukbuk Desa Muncak Kabau.
Selanjutnya, Tim SW Martapura menuju ke lokasi tersebut dengan menempuh perjalanan dengan berjalan kaki kurang lebih memakan waktu selama dua jam, dan sesampainya di lokasi Kasat Reskrim bersama tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam gubuk di tengah kebun karet.
“Pada saat dilakukan penangkapan keempat tersangka berhasil diamankan, sementara untuk satu tersangka yang sudah dikantongi identitasnya berhasil melarikan diri dari pengejaran aparat,” ujarnya. . Sekarang keempat tersangka dan beberapa barang bukti telah berhasil diamankan ke Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut. ROR/AGUST ALI