Radarokuraya.com,-OKU Timur,Satreskrim Polres Oku TImur berhasil ringkus diduga pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan kunci “T” SO (19) salah satu warga Desa Muda Sentosa Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur , Jumat (17/06/2022).
Berbekal laporan dari warga AT (29) warga Kecamatan BP.Peliung, ke Polres OKU Timur Rabu (14/06/ , bahwa sepeda motornya hilang di parkiran jaranan di Desa Pulau Negara Kecamatan BP.Peliung Kabupaten OKU Timur.
“Kejadian bermula dari korban menonton jaranan yang ada di Desa Pulau Negara sewaktu korban kembali ternyata motornya tidak ada lagi di parkiran, Dari keterangan saksi-saksi dan modus operasi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci leter “T”, dan setelah itu pelaku berhasil kabur ke arah Desa Aman jaya ,”ungkap Kasat Reskrim OKU Timur Akp Apromico.
Penangkapan DPO kasus curat ini pula dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH Sik MH melalui Kasat Reskrim polres OKU Timur AKP Apromico, yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP – B / 95 / VII / 2021 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 27Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Akp Apromico, S.H., S.I.K., M.H bersama dengan anggota SW Reskrim Polres Oku Timur memimpin langsung proses penangkapan terhadap pelaku SO di daerah Belitang BK 3.
Yang telah menjadi DPO dalam kasus Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat Street di sekitar wilayah hukum Polsek BP.Peliung.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan diantaranya terdapat juga satu buah BPKB, STNK, dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih,” ujar Kasatreskrim
Atas kejadian tersebut, kini pelaku diseret ke Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.*ROR