Setelah Buron selama 2 tahun Begal Curas tertangkap di Bangka Belitung

RADAROKURAYA.COM – IS alias IB (34) warga Dusun Kumpul Sari, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur pelaku Curas yang sudah menghilang selama 2 tahun ahirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan, Rabu (29/3/2023).

Sekira pukul 09:15 wib Pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel saat sedang berada di Desa Bukit Lintang, Kecamatan Paret Tiga Jebus, Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada Selasa.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 67 / V / 2021 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Mei 2021.

Tindakan kriminal yang pernah dilakukan yaitu pada hari Jumat tanggal 12 Februari Maret 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Raya Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP. Peliung, Kabupaten OKU Timur, terhadap korban IT (33) warga Dusun I, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP. Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga  dr. Sheila Noberta, SpA., M.Kes Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Cempaka

Pelaku beraksi bersama rekanya bernama Spy Alias Tk Alias Mt yang sudah tertangkap lebih dulu dan sudah menjalankan hukuman.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, pelaku saat itu melancarkan aksinya dengan cara memepet motor korban dengan mengunakan sepeda motor Yamaha N MAX warna hitam dan langsung menendang korban sehingga korban terjatuh.

Dan salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api kearah korban lalu mengambil sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban, dan satu unit HP OPPO A5 serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik korban.

Baca Juga  Pantau Pabrik Pakan Ikan, Wabup Yudha Harap Hasil yang Maksimal

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000. 000., (Delapan juta rupiah). sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti,” katanya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023, setelah anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan Bp. Peliung, Kabupaten OKU Timur, sedang berada di Desa Bukit Lintang, Kecamatan Paret Tiga Jebus, Provinsi Bangka Belitung.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat memberitahukan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH, MH dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Pidum Ipda Rozi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Gubernur Sumsel Kunker ke Belitang II dan Semendawai Timur

“Pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 09.15 Wib, pelaku berhasil ditangkap. Saat ditangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setiyono SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melaui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencuarian Dengan Kekerasan,” pungkasnya. ROR/AGUST ALI