Biaya Pernikahan Di Mekakau Ilir Diduga Mencapai Rp 1,2 Hingga 1,3Jt

RADAROKURAYA.COM – Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Namun fakta yang kami temukan di dalam Area kecamatan Mekakau ilir Minggu 23/6/2024 diduga biaya pernikah yang dilaksanakan tersebut (Nikah dirumah) mencapai Rp 1,3 Juta besarnya biaya pernikahan yang dilaksanakan di rumah kediaman pribadi ini kami dapati dari keluarga mempelai

“Disaat kami mengurus berkas sebagai syarat pernikahan kami dimintai biaya sebesar Rp 1,2Jt, setelah biaya yang diminta kami penuhi kemudian kami kembali dimintai uang sebesar Rp 100.000 oleh oknum yang diduga pegawai kantor KUA Mekakau ilir. Jelas Narasumber

Adanya dugaan tersebut diatas, maka kami mengkonfirmasi Kepala KUA Mekakau ilir, saat dikonfirmasi Kepala KUA mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar

“Terkait dengan besarnya biaya pernikahan tersebut kami tidak mengetahui. Ungkap Kepala KAU Mekakau ilir, kecamatan. Mekakau ilir, kabupaten. Oku Selatan

Tidak sampai disitu, kami mengkonfirmasi Kepala Kantor Kementerian Agama Oku Selatan, saat dikonfirmasi Kepala Kantor Kementerian Agama Oku Selatan, mengatakan

“Nikah didalam kantor KUA saat jam kerja tanpa biaya (Gratis), namun jika menikah diluar kantor maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 dan uang tersebut disetor ke kas negara, dan jika memang ada dugaan besarnya biaya pernikahan yang melampaui tarif yang telah ditentukan maka bicarakan dulu dengan baik-baik ke pihak KUA uang tersebut untuk apa saja. Terang Kepala Kantor Kementerian Agama Oku Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *