OKUSELATAN,ROR.- Pengunaan Safety ( Pengaman red ), diwajibkan bagi pekerja khususnya didalam penmgerjaan pembangunan infrastruktur, dimana saja di Wilayah Republik Indonesia, karean hal itu sangat penting untuk keselamatan dan keamanan sipekerjaa saat beraktipitas, akan tetapi di Kabupaten Oku Selatan Sumatera Selatan nampaknya hal itu diabaikan, hal itu Nampak pada pelaksanaan pengerjaan sejumlah jembatan yang tersebar dibeberapa lokasi di wilayah Kabupaten Oku Selatan yang saat ini sedang dikerjakan, Oleh CV. TIGA DARA LESTARI, para pekerja Nampak mempertaruhkan keselamatan jiwanya dengan tidak menggunakan Safety.
Salah satu jembatan yang sedang dikerjakan para pekerja diduga tidak menggunakan Safety meliputi Jembatan Simpang Lubuk Serai, Jembatan Muaradua Kemu, Jembatan Ogan 1 dan 2 dan masih banyak jembatan lainnya di Oku Selatan.
Akibatnya, dengan mengabaikan Safety hingga menelan korban jiwa dari pekerja pemeliharaan jembatan yang terjatuh saat melakukan pengecatan jembatan lubuk serai beberapa waktu lalu.
Dari peristiwa ini, pihak pemangku dalam pengerjaan proyek tersebut dinilai lalai akan keselamatan para pekerja.
Padahal dalam pengerjaan pemeliharaan sejumlah jembatan tersebut menelan anggaran 3,5 milyar rupiah. Namun yang menjadi kejanggalan tidak adanya safety padahal dalam pemeliharaan jembatan itu sangat mengancam bagi para pekerja.
Diketahui, pekerjaan pemeliharaan beberapa jembatan yang sedang dikerjakan yang tersebar di wilayah Kabupaten Oku Selatan dana tersebut bersumber dari dana Aspirasi salah satu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Dinas PU-TR Kabupaten Oku Selatan, Ir. A. Farid Effendy, ST., MM melalui Kabid Bina Marga Armada Sazuli, ST., MM mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan semua rekanan untuk pengerjaan pemeliharaan jembatan, agar semua karyawan dan atau pekerja diharuskan menggunakan Safety .
“Anggaran Safety itu sudah ada, pihak ketiga sudah disampaikan agar memperhatikan Safety sebelum dikerjakan,” tegasnya. Akan tetapi kenyataannya perintah Dinas PU PR Oku Selatan tersebut diduga tidak diindahkan oleh rekanan, sehingga menimbulkan korban.
“Anggaran Sudah ada, tetapi tidak dilaksanakan jadi katik alasan bagi Perusahaan itu untuk tidak bertanggung jawab baik secara hukum dan atau kemanusiaan, tinggal kito lihat sejauh mana apparat penegak hukum bekerja, apakah mereka akan memihak masyarakat kecil ( buruh red ) atau kepada kaum borjo ( pemborong ), kalau ternyata APH justru berpihak pada yang berduit kita laporkan ke Pucuk Pimpiunan mereka langsung, tetapi inikan masaih praduga, kita liat dulu kinerja, mereka, termasuk dinas PU, semstinya kalau ada korban jiwa Perusahaan itu harus di Black list,” ujar sumber terpercaya Radar Oku Raya, ROR I/ JM