Blambangan Umpu, Radar Oku Raya.Com.- Diduga kesal karena minta uang tidak diberi oleh istrinya, Nendra (39), seorang ASN Way kanan warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan. lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya yang juga sama sama ASN di Dina Kesehatan Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, saat itu pelaku ( N red ), yang merupakan Suami dari korban itu sendiri) meminjam uang sebesar Rp. 30.000,- tiga puluh ribu rupiah untuk membayar utang.
Akan tetapi korban tidak memberikan dikarenakan N selalu meminjam uang milik korban dan tidak pernah mengembalikannya, saat itu N tetap memaksa meminjam uang tersebut sampai menendang kursi anak-anak sampai mengenai kepala Korban.
Tak hanya itu, diduga terlapor juga memukuli dan menendang korban hingga terjatuh dan menarik baju korban hingga robek. Diduga N sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan juga sudah lama tidak memberikan nafkah kepada korban dan anak-anak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian lengan tangan kanan, memar di bagian kaki kiri korban dan trauma sehingga korban melaporkan ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
“Atas laporan itu akhirnya N, ditetapkan sebagai tersangka dan setelah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara lalu diamankan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.,” ujar Kapolres Way Kanan melalui Kasatrekrim AKP Sigit Barazili.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaki kami ierat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,“ Imbuh Kasatreskrim. ROR I