Dugaan Penipuan Pemalsuan sertipikat yang dilakukan Oknum pegawai BRI Unit Bandarsari mendapat Tanggapan Elemen masyarakat.

Uncategorized118 Views

RADAROKURAYA.COM.WayTuba.- Perbuatan oknum Pegawai BRI Unit Bandarsari Way kanan yang diduga merugikan Nasabahnya mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum DPP EMPPATI RI, Muhammad Djalal Hafidz A., S.H. yang Menyampaikan pandangannya kepada jurnalis Radar Oku Raya terkait masalah yang terjadi antara nasabah Bank BRI dan Pihak Bank BRI.

Menurut Djalal HA, bahwa kejadian yang menimpa nasabah bank tersebut sebenarnya bisa di jabarkan menjadi 2 hal, pertama terkait dengan status nasabah yang menjaminkan hak atas tanahnya kepada bank untuk mendapatkan modal usaha sudah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Dimana SHM (Sertifikat Hak Milik) Adalah salah satu hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan. Atas dasar tersebut bank dapat meminjamkan sejumlah modal ke nasabah yang menjaminkan SHMnya.

” Dalam pasal 18 ayat (1) UUHT disebutkan bahwa terhapusnya hak tanggungan ditandai dengan hutang yang sudah dibayar lunas. Berdasarkan pada ketentuan ini seharusnya Pihak Bank Bri sudah mengembalikan SHM milik nasabah yang sudah melunasi hutangnya, apabila tidak diberikan sebenarnya nasabah dapat meminta penghapusan hak tanggungan ke kantor pertanahan/BPN sebagai pihak yang berkepentingan dengan membawa bukti pelunasan hutangnya. Sehingga dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 22 ayat (1) dan (2) UUHT. Akan tetapi seharusnya Bank sebagai pihak yang juga berkepentingan sudah melakukan hal tersebut ketika nasabah sudah melunasi hutangnya. Lalu yang kedua, terkait dengan upaya hukum yang dapat ditempuh akibat dari kondisi yang demikian dialami oleh nasabah Bank BRI tersebut. Nasabah dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) atau dalam bahasa belanda kita kenal dengan onrechtmatige daad sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan tersebut dilakukan untuk meminta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum dari Bank BRI, yang sudah menipu sekaligus berusaha menggelapkan SHM milik nasabah, dimana dalam amar putusan bisa dimintakan untuk mengembalikan SHM milik nasabah sekaligus ganti kerugian atas perbuatan yang telah dilakukan pihak bank kepada nasabah.


Selain itu, pihak nasabah juga bisa melaporkan pejabat bank yang berwenang mengurus dokumen SHM ke kepolisian atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP, dimana pihak bank sudah dengan sengaja berusaha menggelapkan SHM milik nasabah. Apabila 2 jalur hukum itu sudah di tempuh, baik pihak pejabat bank ataupun Bank BRI sebagai perusahaan yang berbadan hukum bisa mendapatkan sanksi hukum yang jelas dan kerugian yang dialami 2 nasabah tadi dapat teratasi”. jelas ketum EMPPATI kepada jurnalis Radar Oku Raya, selanjutnya ia mengatakan dengan tegas bahwa Aparat Penegak Hukum harus turun aktif membantu nasabah bank yang sudah dirugikan oleh Bank BRI, jangan tebang pilih, apabila tidak ada solusi yang jelas dari APH ataupun Bank BRI maka DPP EMPPATI RI siap menjadi garda terdepan untuk membela nasabah-nasabah bank yang dirugikan ini.

Diterangkan, beberapa orang nasabah Bank BRI Unit Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Way Kanan diduga dirugikan oleh oknum petugas BRI Unit Bandar Sari, karena saat hendak mengambil Agunannya Di BRI tersebut dan dibawa ke Bank lain , sertipikat yang diberikan oleh petugas BRI Unit Bandar Sari dinyatakan Palsu oleh kantor BPN Way Kanan. ROR/AZMIL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *