MUARA DUA,-RADAROKURAYA.COM,- Pembangunan kantor Desa Pendagan Kecamatan. Maradua Kabupaten
Oku Selatan yang menelan dana hingga Rp 241.000.000 yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dimenangkan oleh CV. MOZA KONSTRUKSI yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kecamatan. Martapura Kabupaten. Oku Timur diduga sarat dengan Korupsi
Dugaan tersebut, berdasarkan hasil investigasi di desa Pendagan, Kecamatan. Muaradua, kabupaten Oku Selatan pada Jum,at 23/5/2025 terdapat satu dinding Pagar yang tidak pull dikarenakan pada dinding tersebut menyatu pada dinding gedung Paud desa Pendagan sehingga kecurigaan semakin mendalam bahwa dalam proses pengerjaan pembangunan Pagar Kantor Desa Pendagan diduga sarat dengan Korupsi
Atas adanya dugaan itu, kemudian dilakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang guna mempertanyakan Kontraktor dan PPK pekerjaan tersebut namun sangat disayangkan pihak Dinas PU-PR tidak mengetahui dan hingga berita ini kami tayangkan mesih belum juga tersambung dengan pihak kontraktor CV. MOZA KONSTRUKSI
Kepada pihak terkait dalam hal ini pihak Dinas PU-PR kabupaten Oku Selatan agar dapat melakukan peninjauan dan penghitungan ulang atas pembangunan pagar kantor desa Pendagan tersebut, dan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini baik kepolisian ataupun Kejaksaan agar dapat melakukan pemanggilan dan peng-auditan terhadap pihak CV. MOZA KONSTRUKSI, kiranya dalam Audit tersebut terdapat indikasi merugikan keuangan negara maka untuk memberi efek jera terhadap Kontraktor yang lain maka kami harap agar dapat melakukan penahanan terhadap pihak CV. MOZA KONSTRUKSI.ROR/JUM
Pembangunan Pagar Kantor Desa Pedagan diduga dikorupsi
