Diduga Kepala Desa Madura Pecat Pengelola PAUD PERMATA HATI Secara Sepihak. Korban Menuntut Keadilan

Uncategorized412 Views

Buay Sandang Haji,ROR- Tidak terima dengan pemecatan dirinya sebagai pengelola PAUD PERMATA HATI Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Haji, Kabupaten Oku Selatan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Madura melsu SMS, Via WhatApp, Susi Susanti. S.Kom, menuntut keadilan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Selatan

Susi Susanti. S.Kom, melalui kuasa hukumnya Gema Yuda. SE., SH., MH – Aptrama Dedi. SH – Yoppen Alinda. SH, yang diwakili oleh Yoppen Alinda. SH beserta LSM PENJARA INDONESIA DPC OKU Selatan dan Awak Media mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Selatan Senin 11/11/2024 yang lalu guna mempertanyakan mengenai pemberhentian Susi Susanti. S. Kom selaku pengelola PAUD PERMATA HATI

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Selatan. Beni Suhendro. SH., MM, menyatakan akan menindak lanjuti laporan yang dilakukan Susi Susanti melalui kuasa hukumnya tersebut.

“Pada prinsipnya kami dari Dinas pendidikan menyatakan, dalam proses pergantian sebagai pimpinan di satuan pendidikan harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan,”tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Selatan Beni Suhendro. SH., MM

“Tentu dalam hal ini kami akan sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan pemerintah Desa untuk menanggapi hal yang menjadi temuan oleh rekan-rekan media yang ada di lapangan, dan ke depan insya Allah kejadian ini tidak akan terulang lagi karena kami akan menyampaikan Surat Edaran (SE) terkait dengan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kepala satuan pendidikan di tingkat PAUD khususnya di desa yang ada di kabupaten Oku Selatan,” imbuh Dedi Suhendro.

Sementara Yoppen Alinda. SH selaku kuasa hukum dari Susi Susanti. S.Komi mengatakan, selaku kuasa hukum dari Susi Susanti S.Kom, juga akan melaporkan perihal itu kepada aparat penegak hukum.

“, Selain kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Oku Selatan persoalan ini akan kami bawa juga ke aparat penegak hukum, hal itu mengacu pada pasal penyalahgunaan wewenang diantaranya pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, pasal 421, 424, 423 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah pasal 20 UU Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang pengawasan dan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP) pasal 36 PP Momor 94 tahun 2021 yang mengatur tentang mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang,” tegas Yoppen Alinda SH. ROR/JM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *